Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memelihara anjing dan sesungguhnya hal itu hukumnya haram, kecuali untuk tujuan berburu atau menjaga ternak dan ladang, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.
مشاركة
استخدم رمز الاستجابة السريعة (QR) لمشاركة بيان الإسلام بسهولة مع الآخرين