Beranda Utama Berkenalan Dengan Islam Hukum Memelihara Anjing (Bahasa Indonesia)

Hukum Memelihara Anjing (Bahasa Indonesia)

Content details
Tampilan Konten dalam bahasa Arab

Hukum Memelihara Anjing (Bahasa Indonesia)

Salin data memori ke kolom terjemahan: Bahasa Indonesia
Pengaturan: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Abstrak:
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memelihara anjing dan sesungguhnya hal itu hukumnya haram, kecuali untuk tujuan berburu atau menjaga ternak dan ladang, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.