Salin data memori ke kolom terjemahan:Bahasa Indonesia
Pengaturan:Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Abstrak:
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memelihara anjing dan sesungguhnya hal itu hukumnya haram, kecuali untuk tujuan berburu atau menjaga ternak dan ladang, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.
Share
Use the QR code to easily share the message of Islam with others