Salin data memori ke kolom terjemahan:Bahasa Indonesia
Pengaturan:Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Abstrak:
Sejak masa sahabat, memang selalu terjadi perbedaan pendapat dalam masalah fikih. Ketika berbeda pendapat, bolehkan kita mentajrih ulama yang pendapatnya berbeda dengan pendapat kita? Fatwa ini menjelaskan tentang hukum mentajrih ulama. Apakah hal itu dibenarkan secara syara’? Silahkan anda simak. Wallahu A’lam.
Share
Use the QR code to easily share the message of Islam with others